Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe. Penangkapan tersebut dipastikan sesuai dengan aturan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas. Baik melalui kuasa hukumnya maupun melalui surat, secara patut dan sah. Namun, pemanggilan tersebut justru tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Advertisement
Dia menjelaskan KPK telah mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menangkap dan juga menjadikan Lukas sebagai tersangka. KPK juga telah mengantongki barang bukti cukup untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Kami hari ini memang kemudian harus dilakukan penangkapan. Sehingga kami melakukan upaya itu," ujar Fikri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Dia juga menyayangkan atas narasi-narasi yang dibentuk pihak Lukas dengan alasan sakit dan semacamnya. Padahal, Gubernur Papua itu sempat meresmikan Kantor Gubernur Papua.
"Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum. Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada keberadaan terhadap tersangka LE," tegas Fikri.
Ditangkap KPK
Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap KPK pada hari ini, Selasa (10/1/2022). Penangkapan tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," ungkap Ignatius saat dikonfirmasi, Selasa.
Ditangkap di Rumah Makan
Ignatius belum mengetahui secara rinci perihal penangkapan Gubernur Papua itu. Namun saat ini Lukas tengah diamankan terlebih dahulu di Mako Brimob Kotaraja.
"Saat ini Polda Papua sedang mengerahkan pengamanan di sekitar Mako Brimob Kotaraja," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur.
"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta," tutur Wakil Ketua KPK Nuruf Gufron kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan siang di Kotaraja, Jayapura, Papua, bersama sejumlah koleganya.
"Ya informasi yang kami peroleh memang kan betul ya ditangkapnya di sebuah rumah makan ya, memang ada pihak-pihak lain, tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," ujar Ali.
Advertisement
Kooperatif
KPK menyebut Lukas Enembe bersikap kooperatif.
“Hari ini Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan pada tersangka LE di Papua. Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Menurut Ali, Lukas Enembe masih dalam perjalanan menuju Jakarta untuk nantinya melanjutkan pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi.
“Perlu kami sampaikan, bahwa penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum, tidak ada kepentingan lain, tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangkapun juga kami penuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka